BERITA TERKINI

Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Tidak Pidana Curat

 




LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Jajaran Satreskrim Polres Lahat, telah berhasil Ungkap KasusTindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Kejadian ini pada hari Senin Tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Gg Gelincir Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab.Lahat 


Adapun pelapor bernama Awan Kusworo(49 tahun ) sebagai TNI yang beralamat di i Asrama Dodik Secata Kec. Lahat Kab. Lahat.Dan saksi-saksi bernama Sari (34 Tahun) sebagai Karyawan swasta yang beralamat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.


Kejadian ini berawal pada hari Senin Tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00WIB bertempat di jl.gang Gelincir Kel Pagar Agung kec. Lahat Kab.Lahat  telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama sdr.Febry Oktarian bin Maskuni dan Sadam Husein bin Abdullah dengan cara merusak dinding belakang warung.


Kemudian tersangka masuk ke dalam warung korban mengambil 1 unit HP itel A50, 1 unit HP samsung A06, kartu ATM emas 2 suku,akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- ( Tiga puluh juta Rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.   


Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira jam 23.45 wib Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat  di Pimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto,SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di kel. Talang jawa Selatan kec. Lahat Kab.Lahat.Kemudian terhadap tersangka dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.