JAKARTA. Khatulistiwa news (17/09) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan, bahwa dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat, di antaranya:
1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
6. Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga berita diterbitkan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar