JAKARTA,Khatulistiwa news(17/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jampidsus Kejagung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya.
Ungkapnya saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Tumnannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. DAS selaku Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Tumnannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Petkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," paparnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko,)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar