JAKARTA, Khatulistiwa news (04/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 04 Mei 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait perkara korupsi dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.
3. AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
4. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
5. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. K selaku Head Operational PT Elebram Systems.
7. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
8. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Diketahui, kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika Tahun 2020 s/d 2022, pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar