BERITA TERKINI

Perkuat Pembuktian Perkara PT. Waskita Karya Atas Tersangka DES, JAM-PIDSUS Periksa 6 Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (04/05) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksı yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast Tbk, pada hari Kamis 04 Mei 2023, 


Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, yaitu sebagai berikut:

1. ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

2. AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

3. AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

4. L selaku SVP Infra ll PT Waskita Karya (persero) Tbk

5. AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

6. S selaku SVP Infra l| PT Waskita Karya (persero) Tbk


" Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," ujar Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilaku kan oleh PT Waskita Karya (persero) Tb. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pungkas Ketut Sumedana (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.