TANGERANG,Khatulistiwa news (24/08) - Berawal dari penemuan dan Control Sosial oleh LSM dan Media. Galian Kabel Optik PLN yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Cikupa, diduga melanggar K3 yang dimana terpantau oleh awak media para pekerja tidak memakai rompi, helm, sepatu bot, bukan hanya itu saja para pekerja galian tidak memasang garis line untuk tanda para pengguna jalan. Kemarin, pada hari Senin (21/08/2023)
Kala dikonfirmasi ke pihak pelaksana galian kabel optik BY (inisial) via telpon oleh awak media, mengatakan terkait dugaan pelanggaran K3 kami mendapat respon yang dimana seolah olah dari bahasanya kepada kami meminta.
" Saya paham bang, nanti saya kirim untuk ngopi ngopi, Sekarang Saya masih di kantor, mohon sabar yach Bang," tutur BY, perwakilan pelaksana galian kabel optik.
Awak media dan LSM sebagai kontrol sosial apalagi galian kabel tersebut tidak adanya 'garis line' sangat membahayakan pengguna jalan. Apalagi, malam hari sehingga itikad baik kami untuk mengingatkan bahwa pentingnya K3 sampai saat ini untuk kami konfirmasi pelaksana menghindar dan seolah olah menganggap kami ini meminta uang kopi.
" Kami di suruh menunggu saat menghubungi BY karena tidak ada kabar kami kembali menghubungi BY dan WA namun Tidak ada Jawaban dari pihak BY," terang rekan media yang berada di lokasi, menceritakan
Bukan hanya itu saja ketika di angkat telp kami untuk mengkonfirmasi malah pelaksana inisial BY ini seolah olah menantang dengan bahasa yang kurang baik.
" Padahal kami ingin mengingatkan bahwa keselamatan para pekerja dan pengguna jalan yang terganggu harus di perhatikan, banyak dari para pekerja tidak melengkapi dirinya dengan K3," jelasnya.
Pekerja galian kabel optik PLN, di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012.Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Banyak sekali Pelanggaran yang terlihat namum dibiarkan dan Seolah olah tutup mata dan telinga, kami berharap khususnya kepada pihak berwenang dan Dinas terkait dapat menindak dan memberikan sangsi apabila terbukti para pekerja melanggar peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012 tentang K3.(Widya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar