SULAWESI TENGAH, Khatulistiwa news (28/09) - Front Advokat Rakyat PASIGALA (Palu, Sigi dan Donggala) FARP saat ini telah menyelesaikan dua kali pertemuan untuk persiapan melakukan Gugatan Hukum dan aksi ke Kejati Sulteng dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng.
Sehubungan hal tersebut, Pengacara Agussalim, SH menyoroti Kejati Sulteng yang menyurat ke BPD untuk mengajukan anggaran CSR.
Sebagai lembaga Yudikatif, Agussalim mengaku
baru mengetahui bahwa Kejaksaan Tinggi
(Kejati) meminta anggaran ke bank pemerintah
daerah.
Bertempat 5 tahun Bencana Alam yang melanda PASIGALA, Para Korban yang belum mendapatkan hak hidup hunian dan ekonomi akan menyatu dalam peringatan Hari Korban 5 (lima) Tahun Bencana Pasigala.
"Baru kali ini saya tahu Kejati di Indonesia ajukan
anggaran melalui surat ke BPD Sulteng untuk
keperluan kantor Kejati Sulteng" ujar Agussalim
dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Pengacara yang dikenal sebagai advokar rakyat
ini menegaskan hal ini perlu diluruskan oleh
pihak Kejati Sulteng.
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Koordinator bersama 14 Advokat Rakyat PASIGALA akan aksi menuntut kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulteng berkaitan dengan adanya kejadian dimana KEJATI SULTENG menerima CSR dari BPD SULTENG.
Di mana masyarakat Sulteng berharap
tranparansi dan profesionalisme Kejakasaan
memang diharapkan menjadi pilar pengakuan
hukum dan bagian utama era reformasi hukum.
"Sebab setahu saya adalah adapun 5 pilar yang
mencakup kegiatan CSR," katanya.
Kelima pilar itu, yaitu pengembangan kapasitas
Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan
internal perusahaan maupun lingkungan
masyarakat sekitarnya.
Bisa dibayangkan, masih banyaknya korban yang saat ini sebagai penyintas di dalam Kota Palu membutuhkan bantuan langsung dari Pemerintah Daerah, justeru yang terjadi Pihak KEJATI SULTENG Mendapat saluran CSR dari pihak BPD Sulteng, bebernya memaparkan.
" Gila tidak ini ?" tegas Advokat Rakyat Agussalim SH
Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan
wilayah kerja perusahaan.
Pemeliharaan hubungan relasional antara
korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak
dikelola dengan baik, sering mengundang
kerentanan konflik.
"Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik,
social, serta budaya," tutur Agussalim.
Adapun manfaat Corporate Social Responsibily
atau CSR bagi masyarakat, meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan
kelestarian lingkungan, adanya beasiswa untuk
anak tidak mampu di daerah tersebut.
"Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum,"
katanya.
Agus melanjutkan, adanya pembangunan desa
atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak.
Pembangunan yang dimaksud, khususnya
masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
perusahaan:
Meningkatkan citra perusahaan,
pengembangkan kerja sama dengan perusahaan
lain, memperkuat brand merk perusahaan
dimata masyarakat.
Dengan terbinanya interaksi yang baik antara
pihak-pihak tersebut, maka diharapkan dapat
mencegah sedini mungkin konflik.
" Yang mungkin dapat terjadi antara masyarakat
dengan kegiatan perusahaan," tandasnya.
Agus menerangkan adapun tujuan dari Comdev
pada perusahaan adalah menitik beratkan pada
lingkungan sekitarnya.
Mendukung upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah daerah (pemda), terutama pada
tingkat desa dan masyarakat untuk
meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi yang
lebih baik di sekitar wilayah perusahaan.
Memberikan kesempatan kerja dan berusaha
bagi masyarakat, membantu pemda dalam
rangka pengentasan kemiskinan dan
pengembangan ekonomi wilayah.
Sedangkan sasaran yang ingin icapai dari
programn Comdev ini adalah pengembangan dan
peningkatan kualitas SDM bagi masyarakat dan
pihak- pihak terkait yang berada di sekitar
wilayah perusahaan.
Pengembangan dan peningkatan sarana wilayah
seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, dan
keagamaan yang didasarkan pada skala prioritas
dan potensi wilayah tersebut.
Kemudian, katanya, pengembangan
kelembagaan lokal di sekitar wilayah operasi
perusahaan, ruang lingkup Comdev, meliputi
tiga aspek, yaitu community services.
Ini merupakan pelayanan perusahaan untuk
memenuhi kepentinganmasyarakat, seperti
pembangunan fasilitas umum pengembangan
kualitas pendidikan keagamaandan dan lain
sebaginya.
Community empowering adalah program-
program yang berkaitan dengan memberikan
akses yang lebih luas kepada masyarakat untu
menunjang kemandiriannya.
"Mungkin saya yang keliru atau Kejati Sulterng
yang benar, makanya saya ajak debat terbuka
beberapa hari lalu di media, namun tidak ada
jawaban pihak Kejati Sulteng." tandasnya.
Agussalim menambahkan, untuk Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng, pihaknya
sudah laporkan ke gubernur mengenai gugatan
mereka.
"Untuk kesiapan kami menggugat secara hukum
pihak BPD Sulteng. Kenapa ada pencarian dana
CSR ke Kejati Sulteng? Ini yang harus diluruskan,"
tegas Advokat Rakyat Agussalim.
internal perusahaan maupun lingkungan
masyarakat sekitarnya.
Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan
wilayah kerja perusahaan.
Pemeliharaan hubungan relasional antara
korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak
dikelola dengan baik, sering mengundang
kerentanan konflik.
"Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik,
social, serta budaya, tutur Agussalim.
Adapun manfaat Corporate Social Responsibily
atau CSR bagi masyarakat, meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan
kelestarian lingkungan, adanya beasiswa untuk
anak tidak mampu di daerah tersebut.
"Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum"
katanya.
Agus melanjutkan, adanya pembangunan desa
atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak.
Pembangunan yang dimaksud, khususnya
masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
" Mungkin saya yang keliru atas KEJATI SULTENG yg benar,...makanya saya ajak debat terbuka beberapa hari lalu di media, namun tidak ada jawaban pihak KEJATI SULTENG," ungkapnya menyampaikan.
Untuk Bank Pembangunan Daerah Sulteng, saya sudah laporkan ke Gubernur untuk kesiapan kami menggugat secara hukum pihak BPD SULTENG.
" Kenapa ada pencarian dana CSR ke Kejati Sulteng?" Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH
Ini yang harus diluruskan, Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar