BERITA TERKINI

Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Tabung Gas di desa Tanjung Payang

 



LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kota Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Musi II Tahun 2025.


Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB/29/X/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 7 Oktober 2025.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasinya di rumah korban yang berada di Gang Posyandu, Dusun II, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.


Korban bernama Muslimin bin A. Nawi, 61 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Tanjung Payang.

Sementara pelaku diketahui bernama Lois Fernando alias Tagok alias Nando bin Doddy Hartono, 21 tahun, warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.


Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding samping rumah. Ia kemudian merusak jendela lantai atas dan turun ke lantai bawah rumah korban.

Dari dalam rumah, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung di dekat meja makan. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning dengan nomor polisi BG 4834 EW serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Lahat. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodi Permana, S.H., M.M., berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kirab Remaja Simpang PGRI 2, Kelurahan Talang Jawa Selatan.


Saat diamankan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Penangkapan dilakukan setelah pihak korban menyampaikan informasi bahwa pelaku berniat menebus kembali sepeda motor tersebut.


Polisi mengamankan barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning, nomor polisi BG 4834 EW, Nomor rangka: MH1JFM212EK725606, nomor mesin: JFM2E-1756833,Satu lembar STNK motor dengan identitas yang sama.


Kapolsek Kota Lahat melalui Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan selama pelaksanaan Ops Ketupat Musi II Tahun 2025.     ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.