H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim,Khatulistiwa news.com-(10/10) Dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat tentu yang akan dituju adalah keberhasilan dalam merealisasikan suatu perbaikan hidup masyarakat, sehingga perlu dilakukan beberapa strategi yang antara lain;
1. Pendekatan pertama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunan itu sendiri.Berdasarkan konsep demikian,maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti langkah langkah;
A. upaya harus terarah yang populer disebut pemihakan.Ia ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalah dan sesuai kebutuhan nya.
B.program harus langsung mengikutsertakan bahkan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
C.menggunakan pendekatan kelompok karena secara sendiri sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalah masalah yang dihadapi.
2. Pendekatan advokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakekatnya masyarakat terdiri dari kelompok kelompok yang masing masing mempunyai kepentingan dan sistem nilai sendiri sendiri.
Masyarakat pada dasarnya majemuk, dimana kekuasaan tidak terdistribusi secara merata dan akses berbagai sumber daya tidak sama.
Kemajemukan inilah yang perlu dipahami.Menurut paham ini kegagalan kita sering terjadi karena memaksakan pemecahan masalah yang seragam kepada masyarakat yang realistisnya terdiri dari kelompok kelompok yang beragam.Ketidak pedulian terhadap heterogenitas masyarakat mengakibatkan individu individu tidak memiliki kemauan politik dan hanya segelintir elit yang terlibat dalam proses pembangunan.
Dalam jangka panjang diharapkan dengan pendekatan advokasi masyarakat mampu secara sadar terlihat dalam setiap tahapan dari proses pembangunan,baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
Seringkali pendekatan advokasi diartikan pula sebagai salah satu bentuk penyadaran secara langsung kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam proses pembangunan.
Hal hal sistem pendekatan seperti dibahas di atas sebenarnya tidak terlepas dari ciri masyarakat hukum adat yang dikatakan bahwa harga diri manusia anggota masyarakat hukum adat bukan pada nilai uang namun yang penting nilai dari harga diri.Prof.MM.Djojodiguno guru besar hukum adat universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan bahwa masyarakat hukum adat itu bersifat GUYUB tanpa Pamrih.
Dimana philosopy bahwa eksistensi masyarakat karena individu dan eksistensi individu karena dia berada dalam kelompok masyarakat nya.
Dengan bahasa yang mudah tidak berguna individu kalau dia lepas dari kelompok nya,dan tidak ada kelompok kelompok tanpa individu individu di dalam nya.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar