BERITA TERKINI

Inilah Rangkaian Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel, Perkara Pertambangan Ilegal
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang  di Kalteng
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Ziarah HUT Ke-80 TNI AU di TMP Panaikang
Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat Hadiri Gelar Awal Terkait Dugaan Perampasan Tanah Ulayat Himbe Ramuan oleh PT. Prisma Cipta Mandiri
Kantor Pertanahan Kab. Lahat Laksanakan Ekspose Awal Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah PT. Arta Prigel
Perkuat Tata Kelola Desa dan Pendampingan MBG, Jamintel Optimalkan Pengawasan dan Inovasi Digital di Sulawesi Utara
Saksi Ahli Tata Pemerintahan Hadir dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi, Pembuktian Makin Terang  AMBON, MALUKU (08/04) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa pada hari Selasa (7/4/2026), telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi ahli di bidang Tata Kelola Pemerintahan, yaitu Dr. Frans Dione, M.Si, yang merupakan akademisi dan memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.   Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perspektif tata kelola pemerintahan, khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).  Ahli menerangkan bahwa BUMD yang berbentuk Perseroda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks tersebut, ahli tanpa ragu menjelaskan bahwa dalam BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.  Lebih lanjut dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada ahli terkait kondisi apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya, tanpa didahului evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai, serta berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa dalam keadaan demikian, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga pihak pemberi modal dan pemegang saham.  Ahli menegaskan bahwa pemberi modal dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Kepala Daerah selaku pemegang saham dalam Perseroda. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tanggung jawab juga melekat pada pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan penyertaan modal tersebut.  Selain itu, ahli juga menekankan bahwa perlu menjadi pengetahuan bersama bahwa dalam struktur Perseroda sebagai BUMD, saham sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati atau Kepala Daerah. Dengan demikian, keterlibatan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan terkait BUMD merupakan konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pemegang saham.  Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Diuji di Ruang Sidang: Pemeriksaan Verbalisan Jaksa Ungkap Dinamika Teknis, Tegaskan Substansi Perkara Tetap Utuh
TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN KORUPSI LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Dandim 1710/Mimika Tinjau Rencana Lokasi Sasaran TMMD Ke-128 TA 2026 di Distrik Mimika Tengah
 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Ke PT BSS dan PT SAL
SHI dan LBH-R lakukan Praperadilan atas 9 Warga Loli Oge, Puluhan Aliansi Tunjukkan Solidaritas di PN Palu
Polres Lahat Tindak Lanjuti Penemuan Mayat Perempuan Diduga Korban Mutilasi di Pulau Pinang
Pemeriksaan Ahli Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II: Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalteng
Merajut Harapan dengan Sasirangan, Kisah Humanis Persit yang Menjaga Warisan dan Menguatkan Kemandirian
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Satuan TNI AU Wilayah Makassar, Gelar Karya Bakti di TPI dan Pasar Batangase, Maros
Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY
Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional
Kajati Rudy Irmawan Bersama Jajaran Komitmen Membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kejati Maluku
Sederhana namun Bermakna Lurah dan TP PKK Kelurahan Pasar Tanjung Enim  Gelar  Halalbihalal
Tingkatkan Etos Kerja, Kantah Lahat Rutin Gelar Apel Pagi
Kodim 1710/Mimika Gelar Tradisi Penyambutan Dandim dan Ketua Persit KCK
Minarni L. Panggabean Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI Periode 2026–2031
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
Presiden RI Beri Penghormatan Terakhir Untuk Tiga Prajurit TNI Saat Persemayaman di Bandara Soekarno-Hatta

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.