BERITA TERKINI

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
Ratusan Pelajar SMP Kristen Kalam Kudus Ambon Menerima Edukasi Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Dari Kejati Maluku
Teguhkan Semangat Pengabdian, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI AU Tahun 2026
Kodiklat TNI Gelar Bimtek Ketahanan Pangan TNI ke III dan Peningkatan Kemampuan Yonif TP TA 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Cinta Yang Dibaringi Kepatuhan, Personel Resmi Ajukan Izin Nikah
Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja, Satu Tersangka Diamankan
Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Narkoba dan Dampaknya
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan
Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas Dalam Profesi Penilai
BORONG! TERNYATA HASIL TAMBANG BATUBARA ILEGAL – KEJARI MUARA ENIM SITA MOBIL MEWAH, RUMAH, SAMPAI MOTOR BALAP BERHARGA MILYARAN!
Kejati Maluku Tahap II, Dugaan Korupsi Tersangka "SN" Penyalahgunaan Keuangan Kejari SBT TA 2024
Ketua Umum Dharma Pertiwi Pimpin Kegiatan Bakti Sosial di Bekasi
Rajut Kebersamaan Dalam Silaturahmi Keluarga Besar Kejati Maluku
Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Kantah Lahat Sosialisasikan PTSL 2026 di Padang Lengkuas
Dukung PTSL 2026, Kantah Lahat Verifikasi Drone dan Personel Penyedia Foto Udara
Kejati Sumsel Geledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Serta Sita di 2 Lokasi, Dugaan Korupsi Pelayaran Perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin TA 2019-2024
Koops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat Distrik Gome
Danpuspom TNI Buka Rakornis POM 2026, Perkuat Profesionalisme POM TNI Hadapi Ancaman Kompleks
Dukung Program Reforma Agraria, Kantah Lahat Ikuti Bimbingan Teknis Landreform Tahun 2026
Inilah Rangkaian Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel, Perkara Pertambangan Ilegal
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang  di Kalteng
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Ziarah HUT Ke-80 TNI AU di TMP Panaikang
Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat Hadiri Gelar Awal Terkait Dugaan Perampasan Tanah Ulayat Himbe Ramuan oleh PT. Prisma Cipta Mandiri
Kantor Pertanahan Kab. Lahat Laksanakan Ekspose Awal Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah PT. Arta Prigel
Perkuat Tata Kelola Desa dan Pendampingan MBG, Jamintel Optimalkan Pengawasan dan Inovasi Digital di Sulawesi Utara
Saksi Ahli Tata Pemerintahan Hadir dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi, Pembuktian Makin Terang  AMBON, MALUKU (08/04) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa pada hari Selasa (7/4/2026), telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi ahli di bidang Tata Kelola Pemerintahan, yaitu Dr. Frans Dione, M.Si, yang merupakan akademisi dan memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.   Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perspektif tata kelola pemerintahan, khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).  Ahli menerangkan bahwa BUMD yang berbentuk Perseroda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks tersebut, ahli tanpa ragu menjelaskan bahwa dalam BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.  Lebih lanjut dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada ahli terkait kondisi apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya, tanpa didahului evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai, serta berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa dalam keadaan demikian, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga pihak pemberi modal dan pemegang saham.  Ahli menegaskan bahwa pemberi modal dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Kepala Daerah selaku pemegang saham dalam Perseroda. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tanggung jawab juga melekat pada pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan penyertaan modal tersebut.  Selain itu, ahli juga menekankan bahwa perlu menjadi pengetahuan bersama bahwa dalam struktur Perseroda sebagai BUMD, saham sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati atau Kepala Daerah. Dengan demikian, keterlibatan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan terkait BUMD merupakan konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pemegang saham.  Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.