JAKARTA,Khatulistiwa News (03/02) Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama warga negara Indonesia (WNI) melakukan somasi kepada Menkes agar segera menghentikan vaksinasi Covid -19 pekan lalu. Beliau, Ahli Biologi bemama Ted Hilbert (44) seorang WNA kebangsaan Luxemberg, Eropa bersama seorang WNI didampingi oleh Kuasa Hukumnya bemama Viktor Santoso Pandiasa S.H, M.H sedari VST Law Firm telah melayangkan surat keberatan Adminstratif 'Somasi' ditujukan ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin agar segera menghentikan kebijakan program Vaksinasi Covid -19. Jakarta (03/02)
Ted. sapaan akrab WNA yang sudah memiliki NIK dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) di Indonesia tersebut, Dirinya mengaku menjadi pihak yang tekena imbas kebijakan wajib vaksinasi dan' Pemerintah Indonesia. Demikian ucapnya, kala berbincang dengan pewarta dari media online khatulistiwanews.com di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Jakarta, Rabu (02/02)
Kata Dia," Saya sudah berkali kali meminta data dan informasi kepada Kemenkes melalui |lapor.go.id , ppidkemenkesgojd , ppid.pom.go.id semenjak September 2021 lalu. Dan bahkan eskalasi ke Ombudsman tentang manfaat dan resiko penggunaan vaksinasi Covid -19," ungkap Ahli Biologi jebolan Universitas terkemuka di Luxemberg, salah satu negara tergabung di Uni Eropa itu.
Termasuk, bagi penyintas Covid, lantaran Ted Hilben merupakan juga salah satu penyintas Covid 19. Ungkapnya," Terdapat jumal lntemasional yang telah menjelaskan resiko yang lebih besar bagi penyintas Covid 19 apabila di vaksin. Juga lebih dari 140jumal lntemasional dan pedoman WHO telah menyatakan kekebalan alami (natural immunity) setidaknya sama atau jauh lebih baik dari imunitas buatan yang dihasilkan oleh Vaksin Covid -19." kata Ted.
Faktanya, selama pencarian dan permohonan informasi yang diajukan oleh Dirinya tidak satupun dijawab sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Indonesia, khususnya dari pihak Kemenkes Rl. "Ada banyak masalah mengenai vaksinasi Covid -19. Masalah utama yang diketemukan dalam proses ini adalah UEA (Izin Pengguna Darurat) untuk vaksin Covid -19 tidak lagi valid.
" Masalah inilah yang menjadi topik dalam surat keberatan Administratif dilayangkan (somasi) ke Kemenkes RI, dan rencana gugatan terhadap Menteri Kesehetan. Dalam waktu dekat akan ke PTUN," ujar Ted Hilben menjelaskan. Setelah banyak sekali upaya untuk mendapatkan infomasi dan data yang sesuai dari Kemenkes dengan berat hati langkah ini harus diambil, lantaran tidak ada pilihan lain yang tersisa. Jika tidak ada hasil setelah sepuluh (10) hari, perkara ini akan dilanjutkan sebagai gugatan di PTUN.
Timpalnya, EUA dari dokumen resmi BPOM menjelaskan kelima (5) poin wajib untuk diberlakukannya penggunaan izin darurat. Tiga dari lima kriteria tersebut tidak (lagi) terpenuhi," pungkasnya menandaskan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar