JAKARTA, Khatulistiwa news (11/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tetsangka BHL.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa
Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut :
1. RPS selaku DirekturTeknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas), diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Penamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).
2. IR selaku Manager Material Management PT Penamina Gas (Petrogas), diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT. Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara Iain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum Kejagung (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar