BERITA TERKINI

Perihal Perkara Pengadaan Pesawat PT. Garuda Indonesia, 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa  newsv(07/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udata pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampakan bahwa JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.


Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Gamda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,


2. R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., tahun 2012 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,


3. NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. 


" Pemeriksaan saksi diIaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.