JAKARTA, Khatulistiwa news (14/07) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu SS selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar