BERITA TERKINI

Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO, JamPidsus Periksa 2 Saksi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (06/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Cmde Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka |ww, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS. dan Tersangka LCW alias WH. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Cmde Palm Oil (CPO) dan Turunan.


Ungkapnya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. SS selaku Direktur Utama PT Musim Mas Fuji, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 01/(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 


2. BSW selaku Project Advisor PT Independent Research & Advisory lndonesia (IRAI), diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.