JAKARTA, Khatulistiwa news (19/07) - Kemarin, pas hari Senin (18/07) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan 2 (dua) saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Jakarta. Senin (18/07)
Dr. Ketut menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
2. CW selaku Manager Precast Periode 2017, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Jakarta, Selasa (19/07/2022)
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar