JAKARTA, Khatulistiwa news (21/11) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Senin (21/11/2022) telah memeriksa sebanyak dua ( 2 ) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung melalui tim JAMPIDSUS melakukan perihal pemeriksaan terhadap 2 orang saksi
tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut, yakni :
1. IP selaku Kepala Divisi Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia/Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia Tahun 2018-2020, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
2. AA selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Surveyor Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit EKSpor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," tukas Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar