JAKARTA, Khatulistiwa news (21/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast. Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Sehubungan hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana pada hari Rabu 21 Desember 2022 menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. KS selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Kantor
Pertanahan Kabupaten Serang, diperiksa ter kait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Belon Precast, TbK. pada tahun 2016 S/d 2020.
2. MR Selaku Pengolah Data Seksi Pengadaan Tanah selaku Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," papar Kapuspenkum.
Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar