BERITA TERKINI

2 Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM-PIDUM Kejaksaan Agung



 

JAKARTA, Khatulistiwa news (02/01) – Senin 02 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jakarta, Senin (02/01/2022)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa pad hari Senin 02 Januari 2022 pihak JAM-Pidum kejaksaan agung, Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka JALALUDIN alias UTUH JALAL bin ABDUL GANI dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka ARDIANSYAH alias APAI bin MIHAD dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;


Tersangka belum pernah dihukum;


Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;


Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;


Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;


Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;


Pertimbangan sosiologis;


Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.