JAKARTA, Khatulistiwa news (10/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dr. Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu :
1. IS selaku Inspektur ll pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
2. FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul
Ungkapnya, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi da lam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," paparnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lan dengan menerapkan 3M, pungkasnya(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar