BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo RI dalam Perkara TPPU

 


JAKARTA Khatulistiwa news  (11/01) - Pada hari Rabu 11 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan JAM PIDSUS kejaksaan agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI 


Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa  Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. S selaku Solution Manager ZTE.

2. JR selaku Konsultan Hukum BAKTI.


Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," papar Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.