BERITA TERKINI

TO Curat Tertangkap Bawa Sajam Langsung Diamankan Polisi

 



Muara Enim Khatulistiwa news (9/1)- Polres Muara Enim melalui Polsek Rambang Dangku  berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 kepada pelaku Lipra Diansyah (28) warga Desa Jemenang Kecamatan. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim,Senin(02/1/2023).


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, SH, MH ,Kejadian tersebut berawal  Team Kelabang akan penangkapan terhadap pelaku curat yaitu Sdr. Lipra Alias Kipli. Selanjutnya di lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Jemenang

Kemudian Team Kelabang ( Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku ) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim  Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella, S.H langsung menuju ke Desa Jemenang dan berhasil mengamankan Sdr. Lipra Alias Kipli lalu dilakukan penggeledahan di badan/pakaiannya. 

Dari hasil penggeledahan, di dapatkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yg di selipkan di pinggang sebelah kirinya. Setelah mendapatkan BB tersebut, lalu Sdr. LIPRA Alias KIPLI langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap kapolsek

Dari kejadian pekara tersebut Team Kelabang  Polsek Rambang Dangku berhasil amankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai celana pendek warna biru motif kotak-kotak(Hum polres ne Red) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.