JAKARTA, Khatulistiwa news (23/02) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun terpidana yang diamankan Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sunardi Ditangkap tim tabur pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16:30 WIB bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas.
Demikian sampai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
" Terpidana merupakan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00."Ucap Kapuspenkum.
Lanjut Sumedana, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.
" Terpidana sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Ungkapnya.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum."Pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar