BERITA TERKINI

Perkara Pajak dan TPPU, Terdakwa RUDI KUSMANTO Vonis 4 Tahun Penjara

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (14/03) - Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa RUDI KUSMANTO, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang, pada hari Senin 13 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.


Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap Terdakwa RUDI KUSMANTO, pada pokoknya yaitu:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang


Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang

Sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian

uang sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.


Menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53.000.O00.000

selambat-lambatnya bulan setelah putusan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana penjara selama 6 bulan.


Barang bukti nomor 1 s/d 237 digunakan dalam perkara EDI SANTOSO dan

barang bukti nomor 238 s/d 273 (aset milik Terdakwa), dirampas untuk negara.


Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000


Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian

uang. telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik Ter dakwa RODI KUSMANTO, yaitu :

1. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pen. Pid/2021/PN.Cbi tanggal 24 Mei 2021

a. Tanah dan bangunan di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.

Bogor No. HGB 1910BPN Kabupaten Bogor seluas 299 M2.

b. Tanah dan bangunan di Desa Cibeuteng Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor No. HGB 9 BPN Kabupaten Bogor seluas 120 M2.

c. Tanah dan bangunan di Kel. Pondok Rajeg. Kecamatan Cibinong. Bogor, SHM No. 1488 seluas 133 M2.

d. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 13 seluas 3.973 M2.

e. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari,

Bogor SHM No. 246 seluas 232 M2.

f. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari,

Bogor SHM NO. 249 seluas 965 M2

g. Tanah dan bangunan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor,

SHIMNO. 388 seluas 946 M2.

h. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 604 seluas 2.883 M2.

i. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.

Bogor SHM No.1919 seluas 410 M2.

j. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg. Kecamatan Cibinong.

Bogor SHM No.1477 seluas 107 M2.

k. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg. Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1504 seluas 215 M2.

l. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.

Bogor SHM NO.3/3 seluas 758 M2.

m. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg. Kecamatan Cibinong Bogor

SHM No.5623 seluas 1.135 M2.


2. Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 721/Pen.Pid/ 2021/PN.Dpktanggal 16 November 2021

a. 1 unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 11

b. 1 unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 9


3. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 21/Pen. Pid/2021/PN.Cbi tanggal 25 Juli 2022

a. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.

Bogor SHM No.7615 seluas 1.300 M2.


4. Penetapan Pengadllan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pen. Sit/2022/PN.JKt.Sel tanggal 23 Agustus 2022

a.Tanah dan bangunan yang dimaksud dalam SHM No.1029 dan fotokopi

SHM NO. T029 BPN Kotamadya Jakarta selatan seluas 1.703 M2.


5. Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 231/Pen.Pid/2021/PN.Cjr tanggal 8 Juni 2022

a. Tanah dan bangunan, SHM No.218, BPN Kabupaten Cianjur seluas 500 M2.

b. Tanah dan bangunan, SHM No.320, BPN Kabupaten Cianjur seluas 150 M2.

C. Tanah dan bangunan, SHM No.321, BPN Kabupaten Cianjur seluas 145 M2.

d. Tanah dan bangunan, SHM No.332, BPN Kabupaten Cianjur seluas 100 M2.


6. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 32/Pen.Pid/2020/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2020

a. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 250,

BPN Kabupaten Bogor seluas 5.103 M2.

b. Tanah di Desa Pasir Tanung Kabupaten Bogor, Jawa Barat No. SHM. 254, BPN Kabupaten Bogor seluas 6.310 M2.

c. Tanah d Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 119, BPN

Kabupaten Bogor seluas 1.155 M2.


7. Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 756/Pen Pid/2020/PN.MIg tanggal

01 Desember 2020

a. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01451, BPN Kota Batu seluas 1.800 M2

b. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01429, BPN Kota Batu seluas 1.230 M2


8. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3128/ Pen. Per.Sit/2020/

PN.Jkt-sel tanggal 22 Desember 2021

a. 1 unit HINO RN 285 No. Polisi 87061SGA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PiRUD MAPAN JAYA

b.1 unit HINO/110 SDBL No. Polisi 87030SAA Tahun 2015 dan kunci serta

STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

c. 1 unit MITSUBISHI FE 84G BC No. Polisi B7047SAA Tahun 2016 dan kunci

serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

d. 1 unit RN 285 No. Polisi B7076SGA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an

PTRUDI MAPAN JAYA

e. 1 unit HINO TYPE RN 285 No. Polisi B7080SGA Tahun 2017 dan kunci serta

SINK an PT RUDI MAPAN JAYA

f. 1 unit RN285 No. Polisi B7083SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT

RUDI MAPAN JAYA

g. 1unit RN285 M/T No. Polisi 87087SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK

an PT RUDI MAPAN JAYA

h. 1 unit MITSUBISHI COL DIS No. Polisi B7173 Tahun 2015 dan kunci serta

berserta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.