BERITA TERKINI

5 Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel




JAKARTA, Khatulistiwa news (11/04) - Telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa ir. FAZWAR BUWANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO ahas RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, Terdakwa BANG PURNOMO, M. Eng. dan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA pada hari Senin 10 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, Adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

1. IRVAN KAMAL HAKIM, menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUWANG, MBAT menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan blast furnace complex (BFC) meskipun belum terdapat persetujuan Rapat Umum

Pemegang Saham (RUPS), dan MCC CERI tidak dapat menyelesaikan detail basic engineering sebagaimana kontrak teknis.


2. SUKANDAR, menjelaskan bridging loan diberikan kepada PT Krakatau Engineering dikarenakan perusahaan mengalami defısit keuangan.


3. WISNUKUNCORO, menjelaskan dirinya pernah mengajukan RABOP melebihi

nilai kontrak sehingga pembayaran harus dari anggaran lain.


4. IMAM PURWANTO, menjelaskan bersama dengan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Pant (COP) setelah tanda tangan kontrak. Sebab apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka penandatanganan kontrak batal karena nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta para subkon tidak pernah dilakukan evaluasi dalam hal kesesuaian spesifikasi.


5. FIRJADI PUTRA menjelaskan adanya menandatangani add kontrak ketiga yang mengakibatkan penambahan biaya kontrak sebesar Rp241 Miliar, serta tidak pernah memberitahukan kepada Direksi PT Krakatau Steel terkait pekerjaan yang

dilakukan subkontraktor.


Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

JAKARTA, Khatulistiwa news (11/04) - Telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa ir. FAZWAR BUWANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO ahas RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, Terdakwa BANG PURNOMO, M. Eng. dan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA pada hari Senin 10 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, Adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

1. IRVAN KAMAL HAKIM, menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUWANG, MBAT menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan blast furnace complex (BFC) meskipun belum terdapat persetujuan Rapat Umum

Pemegang Saham (RUPS), dan MCC CERI tidak dapat menyelesaikan detail basic engineering sebagaimana kontrak teknis.


2. SUKANDAR, menjelaskan bridging loan diberikan kepada PT Krakatau Engineering dikarenakan perusahaan mengalami defısit keuangan.


3. WISNUKUNCORO, menjelaskan dirinya pernah mengajukan RABOP melebihi

nilai kontrak sehingga pembayaran harus dari anggaran lain.


4. IMAM PURWANTO, menjelaskan bersama dengan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Pant (COP) setelah tanda tangan kontrak. Sebab apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka penandatanganan kontrak batal karena nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta para subkon tidak pernah dilakukan evaluasi dalam hal kesesuaian spesifikasi.


5. FIRJADI PUTRA menjelaskan adanya menandatangani add kontrak ketiga yang mengakibatkan penambahan biaya kontrak sebesar Rp241 Miliar, serta tidak pernah memberitahukan kepada Direksi PT Krakatau Steel terkait pekerjaan yang

dilakukan subkontraktor.


Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.