BERITA TERKINI

Perkara Penyimpangan Harga Jual Pasir Laut Takalar, Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 2 TSK Beserta Alat Bukti Ke JPU

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (14/06) - Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi S.H, M.H menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel. 


Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh, Yusuf, SH..MH.. Dr. Nining Purnamawati S.H, M.H , Lisken Mediahty, SH. MH., Muh. Fahrul, SH, MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar) telah menerima 2 (dua) orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, Pada hari ini Rabu (14/06/2023) Jam 10.30 s.d 12.00 Wita.


Demikian ujar Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya.


Diketahui, Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntut Umum pelaksanaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.


Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab. Takalar/Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).


Bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:

- Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang

Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,


- Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal

65 KUHP.


" Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343,713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah)," paparnya menjelaskan 


" Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara

tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili," pungkasnya. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.