BERITA TERKINI

Perkembangan Perkara Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan TA 2020-2022 Universitas Mitra Karya Bekasi

 



JAWA BARAT, Khatulistiwa news (04/02) - Dalam keterangan rilis tertulis Kejati Jawa Barat menjelaskan, bahwa terkait perkembangan perkara Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 Universitas Mitra Karya Bekasi Jawa Barat, Kasus posisi singkat, Berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.


Adapun, Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 :

Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000./smtr

Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. th 2020 dan

Rp. 5.700.000. th 2022./smtr


Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.


Kerugian Negara, dijelaskan Bahwa kerugian negara yang timbul atas d Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)

Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.


Lebih lanjut, Tersangka:

-) Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal  04 Maret 2024, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal  04 Maret 2024; 


-) Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021, Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024


Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret  2024 s.d 23 Maret 2024.


Hal tersebut, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo;

Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.


Adapun, Pasal yang dilanggar, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.