TANGERANG,Khatulistiwa news (28/01) - Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya Yang sudah melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.
Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.
Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT.INTI BANGUN SEJAHTERA yang ada di kp Cisayur IIRT 02 RW 04 Desa Lengkong kulon Kec . Pagedangan Kab.Tangerang Prov,Banten ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan
Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku ketua OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara
Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
- nama pemilik menara telekomunikasi.
- lokasi menara
- tinggi menara
- Nama kontraktor
- beban maksimum menara dan...
- nomor ijin mendirikan bangunan /PBG
Menurutnya Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kamp Cisayur II desa Lengkong Kulon,Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang ,dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.
Contohnya,
salahsatu PT INTI BANGUN SEJAHTERA
tower telekomunikasi yang berada di kamp.Cisayur II RT 02 RW 04 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang.
proses pembangunannya masih tahap penggalian.
tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut lantas kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. kata Roy
Untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin (Widya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar