JAKARTA, Khatulistiwa news (29/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada hari senin 29 Januari 2023,
Kapuspenkum kejaksaan agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
BW selaku pihak swasta.
ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2011.
DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.
" Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," paparnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar