Oleh : H Albar Sentosa Subari, SH SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan )
Muara Enim, Khatulistiwa news 02/03) Judul artikel di atas terinspirasi dari media televisi CNN Indonesia Prima Story, tanggal 2 Februari 2026, pukul 20.05, dengan menampilkan Nara sumber antara lain Menteri Hukum Republik Indonesia. Satya Arinanto guru besar fakultas hukum universitas Indonesia.
Untuk menjawab pertanyaan nya, Adilkah tentu kembali ke masing masing kita dari sisi mana akan dimulai.
Penulis selaku Kolumnis dan pengamat hukum melihat dari sisi asas dan manfaatnya.
Dari sisi asas hukum umumnya bahwa di mata hukum ( baca hakim)., seseorang sebelum dinyatakan bersalah oleh hakim dalam bentuk vonis maka dia ( terdakwa) belum dinyatakan sah sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini disambut dengan regulasi hukum pidana Indonesia yang baru ditandai dengan mempertimbangkan tiga kepentingan di dalam proses hukumnya yaitu kepentingan negara, masyarakat dan kepentingan individu.
Selama belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan seseorang harus dilindungi haknya sebagai mana mestinya
Dari sisi manfaat nya, selama ini kita menyaksikan para pelaku tindak pidana korupsi, baik tangkapan KPK, kejaksaan, selalu ditampilkan di media televisi.
Memang tujuannya untuk mempertontonkan kepada umum bahwa pelaku adalah seorang patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun maksud tersebut tidak seluruh pelaku merasa bersalah atau malu, bahkan ada kesan menunjukkan perilaku sebaliknya, misalnya mereka ada yang tersenyum, seolah olah mau piknik sambil melambaikan tangan ataupun memberi kode jari jempol seolah olah yakin tidak berdosa.
Memang tidak semua prilaku mereka seperti itu ada juga menunjukkan wajah malu, menyesal dan lain lain, karena tangan mereka diborgol ada yang ditutupi dengan kertas ataupun yang lain agar tidak kelihatan wajah nya.
Dampak ini akibat nya juga dikarenakan mereka di beri seragam tahanan.
Ini tentu baik langsung maupun untuk akan juga mempengaruhi keluarga mereka yang merasa terimbas malunya.
Wajar kalau dalam KUHAP Baru, para pelaku tidak ditayangkan di media televisi, kecuali menurut penulis kalau yang bersangkutan telah di vonis inkrah.
Penayangan saat ditangkap tidak juga bermanfaat buat masyarakat bahkan bisa membuat kita kesel melihat tingkah laku mereka.
Kemanfaatan penyayang korupsi oleh penegak hukum selama ini tidak ada korelasi menurunkan tingkat korupsi ataupun kejahatan lainnya. Bahkan secara faktual dapat kita lihat setiap hari penayangan yang dilakukan. Koruptor tetap saja semakin banyak. Tidak ada penurunan kasusnya. ( red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar