BERITA TERKINI

Jajaran Polres Lahat Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel

 



LAHAT, Khatulistiwa news – Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat berhasil mengamankan satu tersangka pelaku judi togel di Kota Lahat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut memuat dugaan praktik perjudian jenis togel yang meresahkan warga.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap sasaran orang dan lokasi. Tim Satreskrim bergerak cepat setelah mengantongi identitas terduga pelaku.


Polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial E.P bin S, seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.


Tersangka diamankan di kawasan Pasar Lematang, Lahat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.


Dari tangan tersangka, polisi menyita, sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp1.354.000. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.


Uang dan telepon genggam itu diduga digunakan untuk transaksi perjudian togel. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.


Setelah penangkapan, polisi membawa tersangka ke Mapolres Lahat. Tersangka kini ditahan di Satreskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Lahat, Novi Edyanto, melalui Kasat Reskrim Ridho Pramdani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Polisi merespons cepat setiap informasi yang masuk.


Keterangan tersebut turut disampaikan Kasi Humas Mastoni melalui Kasubsi Penmas Lispono. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku berperan sebagai bandar togel. Ia menjual angka togel kepada masyarakat melalui telepon genggam.


Transaksi dilakukan secara daring dengan memanfaatkan pesan singkat. Pelaku menyasar warga yang menjadi pecandu judi togel.


Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung beberapa waktu. Namun, penyidik masih mendalami durasi dan jaringan yang terlibat.


Saat ini Satreskrim Polres Lahat terus melakukan pengembangan. Polisi memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.


Polres Lahat menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perjudian.


Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Warga juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian di Lahat. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.(Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.