BERITA TERKINI

IPW Kecam Wacana Bebaskan Napi Koruptor Dalih Covid19, Adakah Aroma "Suap" ?


JAKARTA,Khatulistiwanews.com

Terkait dengan adanya wacana membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Apapun alasannya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane katakan dirinya mengecam keras membebaskan napi koruptor.

Indonesian Police Watch (IPW) merasa ini adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada 'bau' korupsi dan suap di balik wacana ini.

Selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi, kata Neta.

"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," ujarnya.

Maka itulah, IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.
Dalam hal ini, Menkumham mesti  tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini.

Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama  Napi usianya 60 tahun ke atas. Kedua  Napi memang sudah sakit sakitan. Ketiga, Napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat , Napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

"Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," ungkapnya.

Artinya, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi dibebaskan tersebut.

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, menkumham harus memberikan data data mereka kepada Polri. Tujuannya supaya Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut.

"Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial," ujar Neta.

Semisalnya saja seperti membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. Baik itu membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona.

Sehubungan itu, menurut Neta dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

Jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan. Jika itu terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak mutlaknya," pungkasnya. (Nic Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.