BERITA TERKINI

Hanny Layantara TSK Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Surabaya Diserahkan Ke Jaksa




JAKARTA,Khatulistiwanews.com.
 Kejahatan Seksual  yang diduga dilakukan Seorang pendeta Hanny Layantara terhadap 'anak rohaninya' dengan berulang-ulang di salah satu rumah ibadah di Surabaya merupakan kejahatan luarbiasa  atau 'extraordinary crime'. Dengan demikian, Hanny Layantara bakal diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan Hanny Layantara, dapat  juga diancam pidana seumur hidup.

Mengingat, perbuatan dan sanksi hukumnya sangat berat dan serius maka perkara ini harus diselesaikan dengan cara luarbiasa pula, cepat, tepat dan berkeadilan, demikian sampai Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dalam rilisnya merespon penyerahan  berkas  perkara kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Hanny Layantara (41) oleh Direskrimum Polda Jawa Timur kepada Jaksa hari ini. Selasa (05/05).

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa rumah ibadah di semua agama dan  keyakinan haruslah sungguh-sungguh dijaga kesakralannya dan mesti steril jauh dari prilaku tak terpuji, apalagi kekerasan seksual, kemukanya.

Supaya peristiwa memalukan ini tidak terulang lagi serta menjadikan kasus tercela ini sebagai kesadaran hahiki bagi para pemimpin umat, adalah tepat dan patut didukung kerja keras Polda Jawa Timur dalam mengungkap tabir kejahatan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan Hanny Layantara sebagai pemimpin dan pelayan rumah ibadah.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak melaporkan bahwa sejak terjadi sepanjang tahun 2006 -2011 disinyalir korban Hanny Layantara lebih banyak lagi, namun enggan melaporkan, lantaran umumnya  korban sudah status menikah.

Sedari penelusuran tim investigasi itu,  korban selain dibujuk rayu melakukan  persetubuan dengannya di areàl rumah ibadah, tapi juga dengan mengabadikan bentuk photo telanjang setiap korbannya, yang kebetulan tersangka mempunyai hobby sebagai photografer.

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban,  Komnas Perlindungan Anak  sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  akan terus memantau proses hukum atas kejahatan seksual luarbiasa ini sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, didapat kabar bahwa penasehat hukum Hotma Sitompul dan Jefri Simatupang yang ditunjuk Hanny Layantara  atas peristiwa telah mendaftarkan gugatan praperadilan Polda Jawa Timur atas penahanan dan penetapan Hanny Layantara sebagai tersangka.

Alasan hukum yang disampaikan bahwa kasusnya dianggap kaladuarsa dan tidak ditemukan bukti-bukti hukum yang cukup sesuai dengan KHUPidana dan kasusnya dipaksakan.

Menanggapi praperadilan  yang dilakukan Hanny Layantara,  Arist Merdeka menanggapinya dengan penuh keyakinan bahwa berdasarkan pengalaman empiriknya dalam memberikan pemdampingan dan pembelaan terhadap bebagai kejahatan terhadap anak,  dengan ditetapkannya sebuah berkas perkara tindak pidana sudah  lengkap dan P21 oleh tim Jaksa, gugatan praperadilan itu akan ditolak oleh Pengadilan.

Atas peristiwa yang telah dinyatakan lengkap dan P21 oleh Jaksa itu  menandakan bahwa kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan Hanny sudah dapat  dilanjutkan untuk kemudian disusun dakwaan.

Berdasarkan, pengalaman empirik selama melakukan pendampingan atas kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia saya berharap keadilan berpihak pada orang benar. Dengan tidak mendahului puutusan hukum atas perkara ini, adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan hukum atas sebuah peristiwa hukum yang dianggap merugikan termasuk mempraperadilkan penyidik atas tindakan yang dianggap menyalahi prosedur.

Langkah hukum yang ditempu sang pendeta  itu patut dihormati. Namun saya percaya bahwa demi kepentingan terbaik anak dan aladan-alasan hukum hakim akan mempertimbangkan dari aspek perlindungan anak dalam memutus gugatan praperadilan itu. Namun kita tunggu saja putusan hakim nanti,  jelas Arist.(Nico)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.