BERITA TERKINI

Kadis Disduk Capil:Bisa Cetak Ktp Hilang Asal Sesuai Prosedur





BANYUASIN,Khatulistiwanews.com-
Salah seorang warga Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin merasa kesal, pasalnya saat dirinya ingin mengurus KTP orang tuanya yang hilang di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin” dirinya disuruh meminta surat keterangan kehilangan dari Polres Banyuasin.

“Saya ini mengurus KTP orang tua saya tapi kok dipersulit dan sudah beberapa hari belum ada penyelesaiannya dan KTP nya belum jadi – jadi. Mala saya disuruh mengurus syarat ini syarat itu seakan-akan dipersulit”.keluh dia dengan nada kesal saat mendatangi Disdukcapil, Selasa (02/06).

Setelah kembali dicek data kependudukan salah satu warga Desa Lebung tersebut sudah pernah dicetak bahkan sudah lama tertulis tahun 2012,maka jika ingin melakukan pencetakan ulang karena akibat kehilangan harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres setempat.

“Saya disuruh membuat surat keterangan kehilangan dari Polres Banyuasin, dan setelah saya mendatangi Polres Banyuasin saya disuruh meminta surat keterangan kehilangan dari desa dulu,” jelas dia.

Karena terus bolak balik kata dia, saya menjadi kesal makanya saat tiba di Disdukcapil ini, saya langsung marah – marah karena saking kesalnya.”Saya merasa benar – benar merasa di persulit,” ungkap dia.

Menyikapi kejadian ini, Kadis Dukcapil Banyuasin Saukani, SE., MM saat memberi keteranganya dihadapan awak media mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.

“Apabila untuk membuat lagi KTP yang hilang harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan yakni surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan kelahiran,supaya jika ada yang menemukan dan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka sudah ada laporan bahwa KTP itu hilang.”jelasnya

Saukani juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan cukup di UPTD masing-masing saja,selain lebih dekat ini juga menghindari dari kerumunan massa dan bagi yang sudah terlanjur datang ke kantor Disduk Capil Pangkalan balai tetap akan di layani namun harus sabar dan juga sesuai setandar protocol Covid.tutup nya.(Sandi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.