BERITA TERKINI

AHY Laporkan Bukti KLB Ke Menteri Hukum dan HAM

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com. (09/03) - Pada Senin (08/03) tim Agus HariMurti Yudhoyono, dikenal sapaan AHY membawa berkas laporan dalam bentuk dokumen yang otentik sebanyak lima (5) kontainer yang disiapkan membuktikan bahwa yang dilakukan gerakan pengambilalihan Demokrat mengklaim kongres luar biasa (KLB) Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional.


"Laporan yang akan kami sampaikan ini Tentu tidak hanya secara verbal tapi juga dalam bentuk dokumen ataupun berkas yang otentik pada 5 kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa yang dilakukan gerakan pengambilalihan Demokrat yang mengklaim bahwa kongres luar biasa Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," demikian ujar AHY di hadapan kalangan media cetak, elektronik dan televisi. Jakarta, Senin (08/03)


"Kami terima kunjungan pak AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini direktorat. Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan yang disampaikan oleh pak AHY kami akan catat kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhdap dokumen yang diserahkan ini," papar Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di lokasi.


Dirjen AHUAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengatakan akan menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Ungkap AHY bahwa Anggaran dasar anggaran rumah tangga AD ART yang juga sudah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun lalu juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan kongres 5 Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM 


"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," jelasnya.


"Sesuai AD ART KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua pertiga ketua DPD nyatanya 34 DPD ada di sini semua juga sekurang-kurangnya seperdua dari jumlah DPC Indonesia nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di deliserdang harus disetujui oleh Majelis tinggi partai jadi semua itu menggugurkan semua klain semua hasil dan produk yg mereka hasilkan di klb mrk gak pake AD ART yg disahkan pada bulan mei pakainya ini," tandas AHY.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.