BERITA TERKINI

Merasa Dirugikan Ada Dua Izin Dalam Satu Kordinat Masiro Tempuh Upaya Hukum

 




BANYUASIN Khatulistiwa News.com- Masiro (56) pengusaha galian C yang bergerak di bidang eksplorasi pasir yang berada di desa Tebing Abang dusun 2 Kecamatan Rantau Bayur merasa dirugikan karena area yang telah dia urus izin nya di serobot  oknum yang mengaku telah memiliki izin Eksplorasi pasir dari Kementrian.

Kepada media ini Masiro(56) mengatakan bahwa dia telah mengantongi izin Pertambangan Eksplorasi pasir yang berada di wilaya dusun 2 desa Tebing Abang.Kamis(04/03/21)

"Saya sudah mempunyai izin  Pertambangan Eksplorasi pasir  jelas dan legal " seraya  memperlihatkan surat-surat tersebut.

Diantara isi surat yang  di perlihatkan tampak dari  Kepala Dinas Penanaman Modal  dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Selatan Nomor 0230/DPMPTSP.V/VI/2020 tangal 4 Juni 2020 telah memberikan izin Pertambangan Eksplorasi Pasir kepada Masiro.

Menurut Masiro hal penyerobotan ini sudah pernah di laporkan nya kepada Polsek Rantau Bayur dan Polres Banyuasin untuk di tindak lanjuti, namun belum ada tindakan.

Dijelakan Msirp pula Ada kejangalan dalam.hsl ini ,karena kedua izin tersebut ada pada titik kordinat yang sama.



Untuk itu dia memohon kepada Instansi terkait agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sehinga tidak ada yang merasa di rugikan.harapnya.

Terpisah,Aliwardan selaku Kaur Pemerintahan desa Tebing Abang saat di bincangi awak media,  mengatakan tidak tahu-menahu tentang kordinasi (CD) tersebut dengan desa.

"Setahu saya (CD) tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan desa."jelas nya singkat.

Sementara itu lewat sambungan telepon seluler. Polsek Rantau Bayur IPTU Sugeng melalui Kanit Res nya Teguh,mengatakan bahwa kedua bela pihak telah di undang di Polsek untuk di mediasi namun belum menemukan titik temu.

"Kami sudah mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi,saat itu Masiro  memperlihatkan Izin galian yang di keluarkan oleh Provinsi sementara(CD)juga memperlihatkan izin nya dari  Kementerian."jelas nya

Terkait keabsahan apakah di antara kedua izin tersebut ada yang ilegal? Pak Kanit res Polsek Rantau Bayur menjelaskan bahwa pihak nya tidak tahu.

"Kalau diantara izin tersebut ada yang tidak legal kami tidak paham tapi yang saya dengar bahwa ada wacana pengeluaran izin Pertambangan Eksplorasi tidak lagi di Provinsi melainkan dari Kementerian".terang nya.

Saat berita ini diterbitkan pihak (CD)belum dapat di konfirmasi.(Sndi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.