BERITA TERKINI

Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat



Muara Enim, Khatulistiwa news.com (13/10) Pemberdayaan masyarakat harus melibatkan segenap potensi yang ada dalam masyarakat.

Beberapa aspek diantaranya dapat diketengahkan sebagai berikut:


Pertama, Peranan pemerintah teramat penting. Bearti birokrasi pemerintah harus dapat menyesuaikan dengan misi ini.Dalam rangka ini ada beberapa upaya yang harus dilakukan:

1) Birokrasi harus memahami aspirasi rakyat dan harus peka terhadap masalah yang dihadapi oleh rakyat.

2) Birokrasi harus membangun partisipasi rakyat.Artinya berilah sebanyak banyaknya kepercayaan pada rakyat untuk memperbaiki diri sendiri.Aparat pemerintah membantu memecahkan masalah yang tidak dapat diatasi oleh masyarakat sendiri.

3) Untuk itu maka birokrasi harus menyiapkan masyarakat dengan sebaiknya,baik pengetahuan nya maupun cara bekerjanya,agar upaya pemberdayaan masyarakat dapat efektif.Ini merupakan bagian dari upaya pendidikan sosial untuk memungkinkan rakyat membangun dengan kemandirian.

4) Birokrasi harus membuka dialog dengan masyarakat.Keterbukaan dan konsultasi ini amat perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,dan agar dapat segera membantu jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh rakyat.

5) Birokrasi harus membuka jalur informasi dan akses yang diperlukan oleh masyarakat yang tidak dapat diperoleh nya sendiri.

6) Birokrasi harus menciptakan instrumen peraturan dan pengaturan mekanisme pasar yang memihak golongan masyarakat yang lemah.

Untuk dapat menjalankan misinya,maka birokrasi harus, ditingkatkan kewenangan nya sampai dilapisan terendah dan tingkat kan kualitasnya,agar benar benar mampu memberikan bimbingan dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, organisasi organisasi masyarakat diluar lingkungan masyarakat sendiri dapat menjadi pembantu (konsultan) pemerintah, tetapi dapat juga menjadi pembantu rakyat dalam program pemerintah.

Ketiga, lembaga masyarakat yang tumbuh dari dan didalam masyarakat itu sendiri,atau sering disebut local community organization.Lembaga ini dapat bersifat semi atau kuasiformal, atau yang benar benar tumbuh dari masyarakat sendiri seperti ditingkat desa atau kecamatan (ex marga) dapat menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat.

Seperti contoh demi untuk mengukuhkan masyarakat adat dapat menjadi LEGAL STANDING,perlu kerja sama Birokrasi baik ditingkat Kabupaten Kota sampai ke tingkat Provinsi untuk mempunyai kemauan politik yang sama, tentu ini sebagai lembaga adat yang merupakan lembaga semi formal akan ikut aktif memberikan penyuluhan betapa pentingnya harus ada Peraturan Daerah Kabupaten yang memuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa langkah hal diatas sudah dilakukan oleh Pengurus Pembina Adat Sumatera Selatan dengan ikut rapat koordinasi lembaga adat di kabupaten kota di Sumatera Selatan terakhir tgl 7 Oktober 21 kemarin dilakukan dikota Prabumulih, yang sebelumnya di Kabupaten Banyuasin,dan insyaallah Allah yang akan datang di kabupaten Lahat dan kabupaten lainnya.Tentu ini perlu aktif nya pembina Adat di kabupaten kota.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.