BERITA TERKINI

PERS BEBAS BERTANGGUNG JAWAB

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News. (11/10) Berdasarkan atas ethik, pers juga atas hukum, baik dalam tingkatan Internasional maupun Nasional, dipandang kebebasan Pers sebagai suatu refleksi dari " free opinion" ataupun" free expression", hal yang Fundamental dalam suatu Negara hukum yang demokratis.

Ia merupakan suatu hak asasi, suatu" political right", yang essentials yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan demokrasi dan bahkan dipandang sebagai pengantar bagi hak hak dan kebebasan lain, dipandang sebagai pengantar bagi yang lain pula seperti kebebasan berkumpul, beragama dan lain lain nya.

Kita ketahui kebebasan Pers dalam arti mutlak secara tidak terbatas, telah termasuk dalam alam sejarah kebebasan pers itu sendiri.

Pandangan Bruyn, yang menghendaki suatu " Unrestricted Freedom".

E.de Girardin atau A.de Tocqueville, yang menghendaki suatu" Straffeloosheid" bagi pers, adalah tidak sesuai dengan realita hukum yang ada dan bahkan merupakan suatu anarchronisme, adalah illusoir dan utopia ((Oemar Seno Adji,1972)"

Pers dalam pandangan ini dipandang seolah olah merupakan suatu" holy area of freedom", yang tidak boleh dimasuki oleh Pemerintah .

Padahal, kebebasan pers itu memiliki bukan satu" set of right" melainkan dua " set", yaitu hak dan kebebasan orang lain mengeluarkan pernyataan ( " the issuer" dan producer nya) dan hak dari mereka yang menerima pernyataan pernyataan tersebut, yaitu ," audience, publik atau"consumer", yang mempunyai hak pula seperti dikatakan oleh Prof.Hocking atas suatu pers yang baik, yang" edequate".

Hak dari pers untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dihubungkan---dengan --- hak publik untuk mendapatkan pelayanan dengan menerima suatu pemberitaan yang fair dan benar, sehingga publik dapat mengadakan suatu penilaian yang sehat tentang persoalan persoalan yang dihadapinya.

Dengan demikian, kebebasan pers dari orang yang mengeluarkan pendapat melalui pers, mengandung suatu tanggung jawab terhadap tujuan yang hendak dicapai oleh publik.

Mereka akan kehilangan kebebasan nya apabila ia tidak mampu menghubungkan tulisan nya dengan apa yang dijadikan fikiran publik mengenai kejadian disekitar nya atau didunia yang dihadapinya.

Menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah untuk ikut serta dan membantu agar supaya kebebasan pers dijaga dan dijamin, sehingga ia tidak terlepas dari tangan pers itu sendiri.

Rasa tanggung jawab dari pers sendiri hendak nya disalurkan dan diperkembangkan melalui ' code of ethics" nya sebagai refleksi dari responsibility tersebut.Ia merupakan suatu pola suatu " pattern", dimana communicator nya hendak mengujudkan rasa tanggung jawab nya dengan mengadakan suatu self imposed regulation yang semestinya, tidak saja mengandung" code of conducts", melainkan pula" Machinery" nya administratif dengan ketentuan ketentuan penegakan dengan enforcement nya apabila terdapat pelanggaran.

Dengan demikian, ketiga tiga : Pers, publik dan pemerintah diletakkan dalam suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain,bagi perkembangan yang bebas dan bertanggung jawab, yang konstruktif dan adequate dalam alam demokrasi. (Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.