MUARA ENIM,Khatulistiwa News- (6/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menggeledah pada dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim atas dugaan adanya tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit Semendo pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak nya berhasil mengamankan puluhan berkas dokumen dari Dinas PUPR Muara Enin dan BPAKD Muara Enim atas kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit Semendo tahun anggaran 2020 yang disinyalir merugikan negara senilai Milyaran rupiah. Senin, (6/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus Ari Prasetyo SH MH di dampingi Kasi Intelejen Kejari Muara Enim M Ridho SH mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan dari menindak lanjuti adanya laporan masyarakat atas dugaan adanya pengerjaan ruas jalan di Kecamatan Pulau Panggung - Segamit yang diduga telah merugikan negara milyaran rupiah.
" Ya, untuk kerugian negara belum ketahui berapa jumlah kerugian nya, karena masih menunggu hasil perhitungan dari Audit BPKP mudah-mudahan dalam bulan ini sudah keluar hasilnya baru kita bisa kita tetapkan siapa tersangka," kata Kasi Pidsus.
Lanjutnya, Dia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, telah memeriksa 19 saksi orang dalam proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit dengan nilai pagu tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,2 Milyar rupiah dari Dinas PUPR Muara Enim yang dikerjakan melalui vendor CV. Tania Surya Abadi.
" Kalau untuk tersangka belum saat ini belum ada kita tahan, namun 19 saksi telah kita periksa, mudah mudahan hasil perhitungan dari BPKP udah keluar baru kita bisa tetapkan siapa-siapa yang akan kita tahan ," pungkasnya ( ril jazz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar