BERITA TERKINI

GEKANAS : Revisi UU 12/2011 - 11/2020 Akal Akalan Pemerintah, DPR - RI dan Yudikatif

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (16/12) - Indra Munaswar, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyampaikan kalau Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 dan UU 11/2020 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 hanyalah langkah akal - akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) dalam rangka memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi, sehingga UU 11/2020 cepat berlaku secara efektif dan menolak pembahasan revisi UU tersebut.


"GEKANAS MENOLAK Pembahasan Revisi UU No. 12/2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Indra sapaan akrabnya dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI melalui surat elektronik yang diterima khatulistiwanews.com , Kamis, 16 Desember 2021.


Menurut Indra, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusioal) bersyarat. Tapi masih tetap berlaku selama 2 tahun, untuk diperbaiki.


Dinyatakan dalam putusan MK tersebut, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak sesuainya dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law. 


"Untuk menyiasati agar UU Cipta Kerja konstutional dengan cepat tanpa harus sampai 2 tahun, maka DPR dan Pemerintah memasukkan revisi UU 12/2011 dan revisi UU 11/2020 ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," tutur Indra. 


"Jelas ini langkah akal-akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) untuk memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi. Dengan begitu UU 11/2020 cepat berlaku secara efektif," sambungnya. 


Oleh karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak revisi UU No.12/2011, yang tujuannya adalah untuk memberlakukan UU Cipta Kerja yang jelas dan nyata materinya sangat merugikan pekerja/Buruh dan seluruh rakyat Indonesia.


Dampak buruk dengan tetap diberlakukan UU 11/2020 beserta peraturan turunannya yaitu, Pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) semakin merajalela tanpa ada sanksi kepada pengusaha. 


Upah murah tanpa ada kenaikan upah minimum yang menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh di bawah inflasi. Kemudian, Pekerja/Buruh mudah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, dan dengan pesangon suka-suka pengusaha yang sudah dapat perlindungan dari Pemerintah.


"Tarif dasar listrik akan segera naik yang memberatkan rakyat, karena urusan perlistrikan akan sepenuhnya dikuasai pihak swasta," pungkas Indra.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.