BERITA TERKINI

Petrus : PEREKAT Nusantara Bakal Gugat Ke MA Soal Pengangkatan 57 eks KPK Jadi ASN

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (08/12) - Petrus Selestinus, mewakili PEREKAT Nusatara menyampaikan bahwa hadir di sini, terkait perihal pengangkatan khusus sedari 57 Eks Pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara RI, karena bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021  UU, yang mana No. 15 Tahun 2021. Ujarnya pada wartawan di Rumah Makan Batik Kuring SCBD Jakarta Selatan saat konferensi pers. Jakarta, Rabu (08/12)


Lantaran itulah, Teman teman advokat perekat Nusantara berkaitan dengan perihal pengangkatan khusus dari eks pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ini, akan mengajukan gugatan uji Materiil dan Formil di MK, lahirnya Peraturan Kepolisian bertentangan dengan UU, dimana UU nomod 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil, Kata Petrus Selestinus.


Ungkapnya menambahkan, tentang Administrasi Pemerintahan. Karena kepolisian menurut peraturan perundangan tahun 2019. Bentuk dan isi peraturan Kapolri, jelas bertentangan dan tidak selaras dengan 'payung' nya." Namun isinya hanya pada 57 Eks pegawai KPK sudah diberhentikan secara resmi, yang mana sebagai lembaga sudah sesuai dengan seleksi pegawai negara," Ujarnya mencermati.


Kemudian Petrus menyampaikan, Payung hukum yang menjadi pedoman ialah undang undang tentang aparatur sipil negara, yang tertulis dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


" Di samping itu, UU administrasi pemerintahan Dasar hukum Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," Kata Dia


Dan UU pembentukan peraturan perundangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU No. 15 Tahun 2019, terangnya.


Lanjut Petrus mengatakan, bahwa Perekat Nusantara akan melakukan gugatan ke MA, dan dialog dengan pihak Kompolnas. Harapannya agar bisa lebih mudah, dari pihak kompolnas untuk membahas hal ini dengan Presiden." Perekat Nusantara, hargai itikad baik Kepala Kepolisian RI. Bahwa itikad baik menyelesaikan persoalan ke 57 pegawai eks KPK. Namun tetap berpangku pada peraturan hukum yang berlaku. Kami berharap Kapolri mencabut Peraturan Kepolisian bertentangan dengan UU itu," Ujarnya.


" Nah,  Yang jadi pertanyaan selanjutnya memgapa bisa diambil alih oleh Kapolri ?," Ujar Petrus Selestinus penuh tanda tanya.


" Menurut Perekat Nusantara , Melanggar 3 UU, yaitu UU tentang aparatur sipil negara, UU administrasi pemerintahan, dan UU pembentukan peraturan perundangan," Kata Petrus.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.