Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim,Khatulistiwa News- Direktur Direktorat Bina Pemerintahan Desa, dalam suratnya tanggal 30 Agustus 2021,nomor 189/3836/BPD perihal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia.
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014.
Guna merealisasikan salah satu amanat undang-undang dimaksud , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan nomor 52 tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dimana point' pertama, bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/kota segera melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kedua Bupati/walikota segera membuat Panitia sebagai langkah upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Khusus kita di Sumatera Selatan, melalui program kerja Pembina Adat Sumatera Selatan telah dimulai sejak awal tahun 2021, dengan melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga adat kabupaten kota.
Untuk tahun ini saja sudah selesai 3 lokasi,yaitu di Kabupaten Banyuasin tanggal 5 April 21, kota Prabumulih pada tanggal 7 November 21 dan terakhir untuk tahun ini adalah kabupaten Lahat pada tanggal 9 November 21.
Dari tiga lokasi sosialisasi program Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat : untuk kabupaten Banyuasin sebenarnya sudah siap sejak tahun 2012, sebelum lahirnya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 itu.
Yaitu sudah dibuat kan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin nomor 9 tahun 2012, tentang Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kompilasi Adat Istiadat Kabupaten Banyuasin.
Malah perda kabupaten Banyuasin lebih komplit dari Peraturan Menteri Dalam Negeri diatas. Karena selain berisikan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar legal standing nya masyarakat adat, juga memuat aturan adat istiadat berupa kompilasi yang berisi : adat istiadat, sopan santun dan hukum adat. Yang maknanya diambil dari sistematis kompilasi adat istiadat yang disusun Pembina Adat Sumatera Selatan.
Kompilasi Susunan Lembaga Adat Sumatera Selatan dan lembaga adat kabupaten Banyuasin adalah diadopsi dari susunan Simbur Cahaya yang pernah disusun oleh kesultanan Palembang, kolonial maupun susunan Pasirah Bond tahun 1926 , yang kesemuanya dalam bentuk Kompilasi.
Mudah mudahan kedepan kalau tidak ada hambatan kelembagaan ,saya selaku ketua pembina Adat Sumatera Selatan tetap berinisiatif melanjutkan sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, namun sebagai tanggung jawab sebagai pengajar hukum adat ,sebagai pemerhati hukum adat akan tetap konsisten dengan perjuangan agar Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan terbentuk di seluruh kabupaten kota di Sumatera Selatan.
Yang semestinya dalam kegiatan Pekan Adat ke 2, yang diselenggarakan di Palembang dari tanggal 16 sampai dengan 22 November 21 ini ada kegiatan yang disebut Rembuk Adat yang diikuti oleh 17 Kabupaten kota se Sumatera Selatan, seperti yang pernah dilakukan saat pertama kali dicetuskan nya Pekan Adat ke 1, Dimana sehari sebelum di buka Gubernur acara Pekan Adat ke 1 ada kegiatan Rembuk Adat pertama ,yang anggotanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 753/Disbudpar/2019.Tanggal 27 Desember 2019.Pekan Adat ke 2 minus Rembuk Adat.????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar