JAKARTA,Khatulistiwa News- (19/01) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 1 23' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan," Tim Jampidsus Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 1 23' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," ujarnya.
Ungkap Kapuspenkum Kejagung mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AMP selaku Solution Manager PT. Dini Nusa Kusuma, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
2. CWM selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123' Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 SM 2021.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kompsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123‘ Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," jelasnya.
Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu, kata Leo sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar