BERITA TERKINI

Korporasi Perkebunan Sawit Diadukan Ke KPK, 8.610 Hektar Hutan Jadi HGU

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (18/01) - Penerbitan HGU dan atau Hutan di Kalimantan Selatan menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. Korporasi Perkebunan Sawit yang notabene areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, tercium aroma indikasi praktik korup. Akhirnya, dilaporkan ke gedung 'Merah Putih' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berlokasi di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada hari Selasa (18/01)


Sontak, sedari hasil telaah Sawit Watch bersama kuasa hukumnya - Indrayana Centre for Goverment Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm meruncing potensi kerugian negara pencaplokan lahan PT Inhutani II." Kerjasama antara PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan PT INHUTANI II diduga merugikan negara. Dimana adanya, yang diduga milik PT MSAM berada di kawasan hutan (Izin hutan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam / IUPHHK - HA milik PT. INHUTANI II," ujar Achmad Surambo dari Sawit Watch. 


PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Imbas belasan tahun, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama Terlapor - korporasi kebun sawit yang terkenal dimiliki seorang konglomerat di Kalimantan Selatan (Kalsel). 


Kerja sama tersebut ditengarai tidak sesuai dengan SK 193/2006. Lantaran, kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). “ Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah," terang Achmad Surambo dari Sawit Watch. 


Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam Laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan, ujar Achmad Surambo.


Klimaksnya, terjadi pada 4 September 2018, saat Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada Terlapor dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niat dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2017 silam, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri LHK terkait perubahan status kawasan, ungkap Dia. 


Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm mengatakan, “Penerbitan HGU kepada Terlapor menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. Secara garis besar, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang begitu luas, di saat bersamaan Terlapor memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah.”


Kemuka Denny Indrayana, Dorongan mengadukan indikasi perbuatan koruptif Terlapor semakin menguatkan guna menyalurkan derita masyarakat terkena dampak aktivitas bisnis Terlapor. 


" Tidak sedikit pihak yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, perampasan lahan, dan sebagainya. Setidaknya, sejak tahun 2018 hingga 2021, nama Terlapor selalu muncul dalam konflik dan sengketa lahan dengan warga di Kotabaru," paparnya.


" Kami berupaya bersinergi dengan KPK dalam penanganan korupsi di bidang kehutanan, khususnya hutan yang dikelola PT Inhutani II. Aduan ini sekaligus menjadi ikhtiar bersama warga Kotabaru yang menghendaki adanya penegakan hukum terhadap perbuatan dzalim Terlapor”, sambung Andi Inda Fatinawre, yang juga perwakilan Sawit Watch.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.