Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim, Khatulistiwa News (17/02) Kita masih ingat di awal tahun ini, adanya berita berita yang menyangkut kepentingan masyarakat adat terganggu oleh kalimat kalimat yang disampaikan oleh beberapa orang misalnya saja pernyataan seorang Politisi yang sedang bertugas sebagai anggota dewan, dan yang satunya lagi pernyataan seorang wartawan senior yang menyinggung perasaan masyarakat hukum adat Di Kalimantan.
Dua kasus ini berkembang, sampai tulisan ini dibuat bahwa seorang politikus yang sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), tidak dapat dipidanakan karena yang bersangkutan mempunyai hak imunitas.Tentu di sini kita sudah memasuki ranah hukum yaitu Kepastian Hukum.Namun dari sisi keseimbangan masyarakat adat yang merasa keseimbangan mereka terganggu akan merasa hak mereka menuntut rasa Keadilan.(etika moral).
Sedangkan kasus kedua, walaupun yang bersangkutan sedang dalam proses pihak kepolisian,namun masyarakat hukum adat masih tetap menginginkan adanya peradilan adat.
Dari dua kasus di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu meliputi adanya Kepastian Hukum, Keadilan dan Daya guna.
Di dalam masyarakat hukum adat sesuatu pelanggaran adat yang dilakukan oleh seorang ataupun kelompok lainnya merupakan suatu peristiwa yang mengganggu rasa keseimbangan mereka.Apalagi untuk daerah daerah yang hukum adat masih kuat seperti masyarakat daya di Kalimantan.Ini dapat kita baca dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar hukum adat dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof.Ny.H.Irene A. Muslim,SH, berjudul Peradilan Adat Pada Masyarakat Daya Di Kalimantan Barat.
Pertanyaan nya mengapa keputusan para fungsionaris adat masih mempunyai daya berlaku yang mengikat warganya?
Jawaban nya bahwa hukum adanya hidup, tumbuh dan berkembang didalam dan sesuai dengan masyarakat Daya tersebut.Di dalam hidup, tumbuh dan berkembang nya hukum adat itu seperti apa yang kemukakan oleh Von Savigny bahwa" hukum mengikuti volksgeist masing-masing masyarakat.
Untuk masyarakat Sunda sesuai dengan volksgeist demikian pula dengan masyarakat Daya Kalimantan sesuai dengan volksgeist, sehingga perlu direalisasikan agar terujud harmonisasi warga masyarakat hukum adat yang hidup didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar