BERITA TERKINI

CACAT LAHIR DAN BATHIN

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )


Muara Enim, Khatulistiwa News (03/02) Istilah cacat berarti kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutu nya kurang baik atau kurang sempurna (KBBI,1988).

Istilah tersebut bisa bermakna juga sebagai kiasan, perumpamaan dalam bahasa Melayu.

Dalam bahasa ilmu hukum baik dikalangan akademis atau praktisi akan mirip maknanya dengan " Cacat Formal dan Cacat Materil."

Suatu perbuatan hukum baik dibidang publik apalagi di bidang private, dikenal dengan syarat syarat Perjanjian.

Prof.Subekti dalam bukunya Pokok Pokok Hukum Perdata, mengatakan bahwa Sah tidak nya suatu Perbuatan hukum harus memenuhi persyaratan formal dan informal (Materil).

Apalagi syarat syarat Formal dilanggar berakibat Perbuatan hukum tersebut Batal Dengan Sendirinya.Misalnya suatu keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melanggar Peraturan perundangan undangan misalnya Perundangan undangan yang lebih tinggi; yang lebih baru dan sebagainya maka penetapan tersebut batal dengan sendirinya, akibat melanggar Asas Asas Hukum.Dalam hukum private misalnya cacat formal itu karena tidak memenuhi syarat syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPERDATA (terjemahan).- istilah Soebekti : sebab yang halal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Cacat Materil/cacat subtansial, yaitu suatu perbuatan hukum baik bersifat publik dan atau privat yang melanggar persyaratan subjektif. Dalam bahasa Soebekti : cakap dan sepakat.

Istilah Cakap dalam bahasa hukum administrasi bisa dimaknai : Apakah kewenangan nya, kalau seorang Pejabat.Atau istilah Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi apakah yang bersangkutan merupakan Legal Standing yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum.

Karena dalam bidang hukum publik tidak semua orang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum.

Misalnya apakah yang bersangkutan berhak melakukan tindakan hukum dengan mengatasnamakan kelompok, sedangkan kelompok tersebut memiliki struktur yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat TUN.

Atau apakah seseorang atau kelompok orang melakukan gugatan terhadap pejabat atas terbitnya penetapan: padahal yang bersangkutan ada disebut namanya sebagai anggota dan apapun namanya.Sehingga wajar kalau permohonan yang bersangkutan ditolak oleh Pejabat TUN baik dengan Keputusan Positif ataupun juga dengan Keputusan Negatif/Fiktif.

Simpul bahwa suatu perbuatan hukum baik bersifat publik dan private,harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (syarat formil-syarat materil atau disebut juga syarat objektif dan syarat subjektif).

Kalau tidak maka perbuatan hukum yang dilakukan tidak berarti Dimata hukum. Yang berakibat BATAL DENGAN SENDIRI dan DAPAT DIBATALKAN.

Dalam judul artikel diatas bermakna sama yaitu CACAT LAHIR dan CACAT BATIN. (Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.