BERITA TERKINI

DAMPAK POSITIF KEMBALINYA HUTAN ADAT

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pezmbina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim, khatulistiwa News (13/02)  Membaca berita di harian  daerah berjudul Kembali nya Hutan Adat ke Pangkuan Warga ( Milik Masyarakat adat Puyang Sure Aek Big'a Marga Semende Darat Laut)

Surat keputusan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara visual di Gedung Bina Praja Propinsi Sumatera Selatan. Selain penyerahan SKHA, juga dilaksanakan Penandatanganan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big'a Ghimbe Perjamuan Desa Penyandingan antara Kepala UPTD KPH wilayah VIII dan ketua lembaga pengelola hutan Ghimbe Peramuan seluas 43,7 ha ( SK 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019.

Sebagai Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan dan sekaligus sebagai anggota Pokja Sumatera Selatan mengucapkan selamat kepada masyarakat Semende darat laut Muararnim Sumatera Selatan.

Prof.DR.HM Koenoe,SH mengatakan bahwa tidak mungkin adanya masyarakat hukum adat sebagai komunitas tidak memiliki/menguasai tanah komunal/hak Ulayat atau khas di Sumatera Selatan disebut sebagai tanah MARGA.

Sebab di sana mereka hidup bercocok tanam serta berkubur dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dampak positif lainnya dengan adanya pengakuan Kembali hutan adat dimaksudkan, dapat membuktikan secara peraturan perundang-undangan bahwa masyarakat hukum adat masih hidup, sebagimana disyaratkan oleh konstitusi kita pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 45 yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan undangan lainnya termasuk undang undang mengenai Kehutanan.

Sehingga dapat memudahkan pembuktian dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten, agar menjadi masyarakat hukum adat sebagai legal standing untuk membela hak hak masyarakat hukum adat di muka Pengadilan.

Mudah mudahan untuk masyarakat hukum adat yang lainnya khususnya di Sumatera Selatan dan umumnya di Indonesia dapat menyusul agar dapat mengajukan dan mengindentifikasi keberadaan hutan adat di lingkungan masing-masing komunitas masyarakat hukum adat.

Sehingga hutan adat dapat dimanfaatkan guna meningkatkan mata pencaharian bersama, yang selama ini sejak dihapuskan nya pemerintah marga , kondisi hutan adat banyak menimbulkan persoalan persoalan baik sesama anggota masyarakat hukum adat maupun dengan pihak ketiga lainnya.(redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.