JAKARTA, khatulistiwa News (13/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka KAWI Anak ARSANI dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H sampaikan, perkara tindak pidana atas nama Tersangka KAWI Anak ARSANI dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta, Ahad (13/02)
Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Kronologis kasus posisi singkat, yaitu bahwa Tersangka (TSK) KAWI Anak ARSANI dan korban MARIANI yang merupakan saudara kandung. pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah saksi korban MARIANI,
" Tersangka KAWI Anak ARSANI datang ke rumah korban dan langsung menggedor pintu, dan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban dikarenakan korban menjawab pertanyaan tersangka dengan nada yang keras, sehingga membuat Tersangka merasa tidak dihormati sebagai seorang kakak, dan Tersangka langsung memukul saksi korban di bagian kepala, hingga keduanya dipisahkan oleh keluarga," ujarnya.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
- Ancaman pidana denda atau penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Selasa 08 Februari 2022;
- Tersangka dan korban merupakan saudara kandung;
- Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (T ahap ll) di Kejaksaan Negeri Landak pada tanggal 08 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 21 Februari 2022;
- Masyarakat merespon positif.
" Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Landak akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar