JAKARTA,Khatulistiwa Nees (02/02) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI) Tahun 2013 hingga 2019.
Demikian ujar Kapuspenkum Kejagung RI, menyampaikan dalam keterangan singkatnya, Jakarta. Rabu (02/02/2022)
Diketahui, sebelumnya Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp 2.100.000.000.000 (dua triliun seratus miliar rupiah).
" Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka, yakni JAS selaku Kepala Kantor Wiiayah (Kakanwil) LPEI Surakana periode 2016, AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, dan JD selaku DirekturPT Mount Dreams Indonesia," terang Dia.
" Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oieh BPK RI," pungkas Kapuspenkum Kejagung, Leo
Kapuspenkum, Leonard mengaakan sebanya 5 (lima) orang saksi - saksi yang diperiksa antara lain, yaitu :
1. PES selaku Direktur PT. Tantra Karya Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI;
2. AA selaku Penanggung Jawab KJPP Asmawi & Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI;
3. AK selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI;
4. YY selaku Kepala KPPBC Pangkal Pinang, diperiksa terkait data ekspor,
5. YES selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI.
Leonard menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Posisi singkat, bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Coorporate Governance).
" Dan tidak sesuai dengan aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet / Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23.39%. Berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian Tahun berjalan sebesar Rp. 4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah)," paparnya.
Sementara, LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 (delapan) Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Coorporate Govermance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar