JAKARTA,Khatulistiwa News (04/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. Jakarta, Jumat (04/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H meyampaikan bahwa tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
Ungkap Kapuspenkum Kejagung bahwa saksi yang diperiksa yaitu TJT selaku Fund Manager PT Maybank Aset Management, diperiksa terkait transaksi saham BCIP.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero)," tukas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar